Fungsi dan Peran

FUNGSI

  • Sebagai forum untuk membahas isu dan praktek terkait pendalaman dan pengembangan pasar keuangan Indonesia, termasuk dampak dari pasar keuangan internasional
  • Sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antara pelaku pasar, asosiasi yang terkait pasar keuangan, BI dan OJK, serta instansi lain di dalam dan luar negeri.

 

PERAN

  • Menyiapkan rekomendasi terhadap isu dan praktek di pasar keuangan dalam rangka pendalaman dan pengembangan pasar keuangan
  • Meningkatkan kualitas dari manajemen risiko di pasar keuangan
  • Meningkatkan profesionalisme, pengetahuan dan pemahaman pelaku pasar tentang pasar keuangan, baik praktek maupun teori
  • Membuat dan menetapkan Market Code of Conduct (CoC)
  • Menjalankan fungsi arbitrase bilamana terjadi dispute atas pelanggaran Market Conduct, dan mengeluarkan surat rekomendasi
  • Bekerja sama dengan organisasi / asosiasi lain yang terkait dengan pasar keuangan (ACII, Himdasun, ASPI, ABKI, dll).