NO. | PERTANYAAN |
1. | Apakah Bank Indonesia dalam waktu dekat akan melakukan pembahasan/kajian terkait kebijakan CSA (Credit Support Annex)? karena sebagaimana kita tahu bahwa inisiasi awal CSA salah satunya adalah untuk mendukung instrumen OIS.
Jawaban: Secara umum, BI akan mendorong penggunaan CSA untuk transaksi derivatif, sejalan dengan adanya aturan margining rule yang saat ini tengah dikaji penerapannya oleh OJK.
|
2. | Selain penggunaan untuk hedging banking book, berdasarkan pengamatan di pasar keuangan global sebenarnya OIS/IRS lebih sering digunakan oleh nasabah non-bank, beberapa contoh kasusnya
a. Beberapa Global Fund Manager (Pihak Asing) diharuskan untuk investasi ke obligasi pemerintah IDR (seiring mandat dari Fund Policy mereka). Akan tetapi ketika pasar bergejolak, Global FM tersebut akan mencari hedging tool untuk FX atau Interest Rate. Pertanyaan : Ketika Global FM melakukan OIS untuk hedging portfolio mereka, apakah Global FM bisa menggunakan kontrak/settlement OIS sebagai FX underlying untuk jual/beli mata uang IDR ? Mengingat hal ini dimungkinkan untuk transaksi DNDF, dan oleh karenanya Pihak Asing banyak memilih DNDF sebagai hedging tool dan volume transaksi DNDF meningkat pesat.
Jawaban: Merujuk PBI No.18/18/ PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik dan PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Regulasi Domestic Non-Deliverable Forward sebagaimana terakhir diubah oleh PBI No. 22/2/PBI/2020, underlying yang mendasari pembelian atau penjualan valuta asing terhadap Rupiah belum mencakup transaksi derivatif suku bunga, diantaranya termasuk OIS.
b. Korporasi melakukan pinjaman berdasarkan LIBOR + xxx %, dan Korporasi tersebut melakukan IRS floating ke fixed untuk memperoleh kepastian (fixed rate) mengenai biaya pinjaman. Pertanyaan: Saat ini JIBOR sudah banyak digunakan dalam IDR loan syndications, tapi apakah ada rencana untuk menerapkan OIS sebagai benchmark nasional untuk loan (misalnya untuk sindikasi / kuotasi Prime Rate) atau liability (misalnya melalui suku bunga penjaminan LPS)?
Jawaban: Saat ini JIBOR menjadi referensi suku bunga rupiah yang kredibel di Indonesia. Penghentian LIBOR pada akhir 2021 tidak serta merta menjadikan JIBOR harus digantikan pada waktu bersamaan. Penggunaan transaksi dengan referensi JIBOR terus dapat dilakukan. Sebagaimana agenda reformasi suku bunga acuan global, pengembangan suku bunga acuan ke depannya akan mengarah kepada suku bunga berbasis transaksi, namun hal ini harus dibarengi dengan perkembangan transaksi yang berbasis transaksi, seperti OIS. Dengan demikian pelaku pasar dapat mulai melakukan transaksi OIS berbasis IndONIA paralel dengan keberadaan JIBOR untuk instrumen pasar uang dan pasar PUAB.
|
3. | Apabila indoNIA benchmark ditiadakan, maka pelaku pasar harus menggunakan benchmark apa? hal ini perlu adanya penjelasan untuk dimasukkan dalam fall back clausal.
Jawaban: Bank Indonesia memastikan IndONIA diperoleh dari transaksi PUAB sepanjang hari dan akan selalu terbit pada setiap hari kerja. Sistem ini juga memiliki BCP dan sesuai ketentuan apabila tidak ada transaksi di pasar uang pada hari ybs, IndONIA akan tetap terbit menggunakan data hari kerja terakhir. Namun sebagai respon pertanyaan, bila indONIA tidak tersedia Pelaku pasar dapat menggunakan benchmark sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
|
4. | Kenapa transaksi FRA belum dilakukan pengembangan di Indonesia, mengingat instrument tersebut merupakan salah satu tools juga dalam melakukan hedging suku bunga?
Jawaban: Merujuk PBI No 20/13/2018 tentang Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah (PBI IRD), bank dimungkinkan melakukan transaksi derivatif suku bunga rupiah antara lain forward rate agreement (FRA) sepanjang comply dengan aturan terkait di OJK a.l yang mengatur mengenai kegiatan usaha bank umum berdasarkan modal inti. Adapun pengaturan pelaksanaan dari PBI IRD saat ini masih sebatas PADG 21/13/PADG/2019 tentang Interest Rate Swap mempertimbangkan transaksi IRS merupakan transaksi suku bunga terbesar saat ini. Namun demikian ke depan dimungkinkan BI memperluas pengembangan transaksi IRD tidak hanya pada IRS maupun OIS namun juga untuk transaksi IRD lainnya.
|
5. | Terkait untuk pelarangan transaksi derivative dengan related party, hal ini perlu di review kembali, dikarenakan terdapat beberapa bank yg kepemilikannya bersifat campuran, sehingga tidak bisa melakukan transaksi derivative dengan pelaku pasar interbank yg masih terkait.
Jawaban: Sebagai bagian dari penegakan tata kelola yang baik dalam pembentukan pengaturan, BI mengupayakan review pengaturan. Review ketentuan transaksi derivatif memiliki crosscutting dengan OJK sehingga BI masih terus melakukan analisis dan koordinasi dengan OJK terkait hal dimaksud.
|
6. | Mengenai hedging melalui transaksi OIS dengan ekspektasi suku bunga naik untuk SBN Fixed Rate, dimana bank A pay fix dan receive float,
a. Apakah MTM dilakukan setiap hari jika posisi SBN dimasukkan dalam banking book? Jawaban: Transaksi derivative tetap dilakukan MTM setiap hari walaupun SBN dimasukkan dalam banking book
b. Apakah penghitungan MTM untuk OIS dilakukan secara manual atau dapat menggunakan platform seperti Bloomberg? Jawaban: Penghitungan MTM dapat dilakukan menggunakan platform seperti Bloomberg. Mohon untuk menghubungi PIC dari Bloomberg untuk penjelasan lebih lanjut
c. Apakah untuk transaksi OIS dapat dilakukan unwind dan apakah ada batasan unwind untuk setiap seri obligasi (surat berharga)? Jawaban: Untuk unwind tidak ada batasan karena transaksi derivative dianggap terpisah dengan transaksi SBN.
d. Apakah untuk perjanjian induk seperti ISDA dan PIDI dapat dilakukan mekanisme perjanjian one bank to many bank untuk menghemat waktu? Jawaban: Isi dari perjanjian ISDA dan PIDI dari bank ke bank bisa berbeda tergantung dari pandangan legal bank masing-masing. One bank to many bank mungkin akan sulit untuk dicapai.
e. Untuk perbankan yang belum melakukan transaksi OIS, jika akan melakukan transaksi, apakah transaksi OIS ini dikategorikan produk baru atau aktifitas baru? Jawaban: Apabila bank belum pernah melakukan transaksi Interest Rate Swap, maka OIS ini dikategorikan sebagai produk atau aktifitas baru.
|
7. | Jika dilakukan transaksi unwind, maka mekanismenya adalah melakukan transaksi lawannya sesuai sisa tenornya, apakah transaksi tersebut masih tetap dilaporkan di LHBU dan KPMM risiko pasar?
Jawaban: Untuk unwind dengan melakukan transaksi lawannya, pelaporan LHBU dan KPMM risiko pasar tetap perlu dilakukan.
|
8. | Bagaimanakah proses perlakuan MTM terhadap kontrak OIS yang masih berjalan?
Jawaban: Penghitungan MTM dapat dilakukan menggunakan platform seperti Bloomberg, atau lainnya. Mohon untuk menghubungi PIC dari Bloomberg untuk penjelasan lebih lanjut |